Jumat, 25 Februari 2011
PKBM Pringgasela
Dalam pasal 1 Butir 14 Undang-Undang Dasar Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah “ suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan hal diatas Pada tahun 2001 PKBM SMUMAS Pringgasela telah membuka program PAUD yang di beri nama PAUD SMUMAS. Dalam Perjalanannya PAUD SMUMAS tiap tahun telah membelajarkan lebih dari 45 WB dengan 4 Orang Tutor (Daftar WB dan Tutor terlampir). Untuk lebih efektifnya pelaksanan program PAUD SMUMAS seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar No 2 maka PAUD perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar